Awal Tahun, BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja
Jakarta, Kamis 05 Februari 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram dan ganja seberat 200 kilogram dalam dua operasi terpisah pada awal 2026.
“Ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas. Jadi kemasan ini kemasan baru, kemasan kopi yang bertuliskan ‘Guatemala Antigua’,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (5/2/2026) .
Dikutip Antara, pengungkapan sabu tersebut, kata Brigjen Roy, berawal dari penangkapan kurir sabu berinisial M yang membawa 100 kilogram sabu di Perlak, Aceh. Kemudian dari penangkapan tersebut, petugas menangkap IB di daerah Bireuen.
Selanjutnya, dari keterangan IB mengarah kepada satu orang berinisial H yang juga berada di Bireuen. Dari tangan H, petugas menemukan 60 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tanah.
Atas pengungkapan tersebut, BNN mengklaim menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 533.000 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp 208 miliar.
Roy melanjutkan terkait ganja seberat 200 kilogram, personel BNN menyitanya dalam operasi di wilayah Sumatera Utara. Barang haram tersebut dibawa menggunakan truk dari Aceh menuju Medan dan dikawal oleh satu unit mobil.
Dalam operasi tersebut, petugas BNN berhasil menangkap sejumlah tersangka yakni AS sebagai pengemudi truk, serta YH dan DJS yang mengawal truk tersebut.
“Jaringan ini adalah jaringan antarprovinsi, setelah dilakukan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti tersebut akan disebar ke beberapa provinsi termasuk di Pulau Jawa,” ujar Roy.
Selain itu, BNN juga mengimbau para pelaku yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) agar menyerahkan diri.
“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Atas perbuatan para tersangka pengedar sabu dan ganja tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.